Jumat, 05 Juni 2009

Prita Mulyasari, Korban malpraktek yang jadi Korban UU


Prita Mulyasari,
nama wanita usia 32 tahun itu akhir-akhir ini melambung dan menjadi bahan pembicaraan yang menarik terutama di dunia maya dan media elektronik. Wanita berputra dua yang masih kecil-kecil ini, Khairan Ananta Nugroho (3 tahun) dan Ranaya Puandida Nugroho (i tahun 3 bulan) ini menjadi terkenal gara-gara RS OMNI Alam Sutera Tangerang dijebloskan di penjara 3 menuntutnya mencemarkan nama baik mereka dalam surat emailnya.
Surat yang sebetulnya dinilai banyak orang biasa-biasa aja itu dianggap RS.OMNI Tangerang mencemarkan nama baik mereka terutama beberapa orang dokter yang namanya diinisialkan oleh Prita.
Namun penahanan Prita itu ditentang banyak sekali orang terutama para wanita. Dukungan itu antara lain melalui Jejaring Sosial Faceboook. Hingga pagi ini tercatat 144.307 anggota yang tergabung dalam cause 'Dukungan bagi ibu Prita Mulyasari, Penulis surat keluhan melalui internet yang ditahan'. Jumlah tersebut sangat jauh melampaui dari target awal yang hanya 7.500 anggota.
Tak hanya mendukung, beberapa di antara juga turut memberikan opini, seperti memberikan dukungan semangat kepada Ibu Prita, mengkritik langkah RS OMNI, hingga menegaskan kebebasan dalam beropini. Ada pula yang meminta agar pemerintah memperhatikan permasalahan ini.

Kronologi Kasus Prita Mulyasari :
7 Agustus 2008 20.30
Prita masuk UGD RS Omni International Serpong dengan keluhan mengalami sakit panas selama 3 hari. Prita dites darah dan diberitahu secara lisan jumlah trombosit 27.000 per ul.
12 Agustus 2008
Prita pindah perawatan dari RS Omni ke RS di Bintaro.
15 Agustus 2008
prita mengirim e-mail pribadi berisi keluhan atas pelayanan di rs omni berjudul penipuan omni internasional hospital alam sutera tangerang. e-mail tertsebut dikirim kepada teman-teman dekat Prita, namun kemudian surat itu tersebar luas di dunia maya. Upaya mediasi Prita dan RS Omni mengalami jalan buntu.
6 September 2008.
Gugatan pidana masuk. Prita Mulyasari menjadi tergugat. Penggugat adalah dokter Hengki Gozal dan dokter Grace Hilza.
8 September 2008.
Klarifikasi RS Omni Internasional di harian "Kompas" dan "Media Indonesia" yang menanggapi e-mail Prita.
24 September 2008
Gugatan perdata masuk. Prita menjadi tergugat dengan penggugat RS Omni Internasional, dokter Hengky Gozal dan dokter Grace Hilza.
11 Mei 2009
Prita diputuskan kalah dalam kasus perdata. Hakim PN Tangerang memutuskan Prita membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 162 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp.100 juta.
13 Mei 2009
Prita masuk tahanan kejaksaan di LP Tangerang,Banten.
3 Juni 2009
Prita keluar LP Wanita tangerang dan menjadi tahanan kota. Wakil presiden sekaligus capres Jusuf Kalla mendesak kepolisian tidak langsung memenjarakan Prita Mulyasari, "jangan memenjarakan orang karena gosip dan e-mail saja. Bila memang tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi, sepatutnya Prita bebas dari tahanan rumah"
.
Megawati Soekarnoputri mengunjungi LP Wanita tangerang. Menurut Megawati jika memang pasal-pasal dalam
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) itu melekat dengan hak hak warga negara,UU itu harus direvisi.
Pelaksana Tugas Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Depkominfo Edmon Makarim menilai Prita hanya menjadi korban dari UU ITE. Seharusnya RS Omni melakukan peningkatan p[elayanan bukannya memperkarakan pencemaran nama baik.
Sorenya Presiden Susilo bambang Yudhoyono memintakepada aparat penegak hukum tetap menggunakan hati nurani dan rasa keadilan sehingga keduanya dapat seimbang.
Pelaksana Tugas Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Depkominfo Edmon Makarim menilai Prita hanya menjadi korban dari UU ITE. Seharusnya RS Omni melakukan peningkatan p[elayanan bukannya memperkarakan pencemaran nama baik.
4 Juni 2009
Prita sidang dalam perkara pidana.

Postingan tambahan :
25 Juni 2009
Jakarta - Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus Prita pun otomatis dihentikan.

"Majelis hakim memutuskan: Satu: mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua: mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga: menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu.

Putusan itu disampaikan Karel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten, Jawa Barat, Kamis (25/6/2009).

Alasannya semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

"Maka cukup alasan untuk menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum. Karena itu eksepsi penasihat hukum yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi. Tidak ada alasan memutuskan pidana terhadap terdakwa," tegas Karel.


Dengan demikian, maka insyaAllah doa banyak orang, yang mendoakan agar Prita bebas, terkabul. Semoga Allah memberikan yang terbaik dan telah menegakkan keadilan yang diridloiNya.
----------------
Opini dengan sudut pandang yang lain? Apa arti UU Pencemaran Nama Baik itu? Apa sih arti Penghinaan? Ada tulisan yang amat menarik di sini!

1 komentar: